Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, penilik, dan pamong pelajar. Khusus untuk para guru dengan golongan III/a hingga III/b akan menerima TKD sebesar Rp 8.010.000. Angka tersebut belum termasuk dalam gaji pokok.
Adapun gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a hingga III/b mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji PNS golongan III/a dan III/b berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.415.600.
Jumlah tersebut berdasarkan masa kerja. Gaji pokok Rp 4.415.600 diberikan kepada golongan III/b dengan masa kerja selama 32 tahun. Sedangkan untuk golongan III/a dengan masa kerja yang sama, gaji pokoknya adalah Rp 4.236.400. Sementara itu, gaji pokok sebesar Rp 2.579.400 diberikan kepada golongan III/a yang belum memiliki masa kerja.
Dengan demikian, seorang guru PNS yang baru diangkat di Pemprov DKI Jakarta dengan pangkat atau golongan III/a dapat membawa pulang sebesar Rp 10.589.400 setiap bulannya. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 2.579.400 ditambah dengan TKD sebesar Rp 8.010.000.
Jumlah tersebut dapat menjadi lebih tinggi jika seorang guru PNS tersebut memiliki golongan yang lebih tinggi dan mendapatkan jabatan tambahan di sekolah.
Gaji guru SD honorer bisa dibilang jauh dari kata layak dan sangat rendah jika dibandingkan dengan mereka yang berstatus PNS. Nominal upah atau gaji guru SD honorer berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dengan anggaran pemerintah daerah setempat dan yayasan swasta masing-masing.
Umumnya, gaji guru honorer dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar. Selain upah yang minim, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS karena tidak ada kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Berikut daftar gaji guru honorer:
Sementara, gaji guru yang berstatus PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji guru berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Selanjutnya, besaran gaji guru PNS disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari 1-27 tahun. Berikut daftar gaji guru PNS terbaru 2024:
Saat ini, untuk mendaftar menjadi guru di kota-kota besar seperti Jakarta memiliki persyaratan tertentu, yakni minimal lulusan sarjana (S1). Nantinya, mereka bakal diterima dengan status PNS dan langsung masuk golongan IIIA. Sementara, guru lulusan D3 akan masuk ke golongan IIA.
Selain gaji pokok, guru yang berstatus PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan jumlah yang berbeda di tiap daerah. Untuk besaran TKD guru PNS di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.
Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.
Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.
Namun, tunjangan anak memiliki batasan untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi PNS dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.
Urusan perut PNS juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.
Penting untuk diingat bahwa gaji yang disebutkan di atas hanyalah perkiraan dan setiap profesi di PLN memiliki faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan gaji secara spesifik. Gaji juga dapat disesuaikan dengan pengalaman, keterampilan individu, dan tingkat tanggung jawab yang terkait dengan masing-masing... baca selengkapnya
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (26/1/2024). Berikut besaran gaji PNS terbaru pada tiap golongan: Golongan I: I a : Rp... baca selengkapnya
I'm hiring for Human Resources Director and Manager Roles! Location: Jakarta 📍 Open Position: 1. HR Director (One of the biggest Conglomerate Group in Indonesia) 2. HRGA Manager (Maritime & Logistic Services) 3. HRGA Manager (Beauty Brand) As if you’re interested, please kindly drop your comment... baca selengkapnya